Respon "Andrew Darwis" Terhadap kasus Penangkapan I PAD di FJB #KASKUS

| Posted in

Jakarta - Ceo dan Pendiri situs www.kaskus.us, Andrew Darwis menilai penangkapan terhadap Dian dan Randy sangat kental dengan nuansa pemerasan. Selain itu, andrew juga menilai kasus ini sangat aneh karena penjualan di lakukan oleh perseorangan dalam partai kecil.Melihat perjalanan kasus ini, andrew sampai pada kesimpulan,:



"ini seperti ada unsur pemerasan oleh aparat,"kata andrew saat berbincang dengan detikcom, sabtu (2/7/2011).Menurutnya penjualan yang dilakukan kedua orang itu adalah penjualan dalam partai kecil. Barang personal tersebut dibawa ke indonesia karena tidak ada di dalam negeri lalu dijual lewat kaskus". 





"kalau kita anggap, kasus ini aneh,"terang andrew.ditanya keterlibatan kasus dalam proses ini, andrew merasa tidak tepat kalau kaskus ikut dibawa-bawa. Sebab sebagai pengelola, kaskus tidak bisa memantau forum jual beli selama 24 jampihaknya akan menutup thread apabila barang yang dijual adalah barang yang benar-benar dinyatakan ilegal seperti senjata api dan obat-obatan terlarang. 


"kalau yang dijual ipad dalam jumlah hingga 100 unit, pasti akan kami tutup. Tapi kalau masih dalam jumlah wajar, ya tidak,"


tutur andrew.meski kasus ini ramai diperbincangkan, terutama di kaskuser, tapi tidak mengurangi minat pengguna kaskus untuk menggunakan beragam fasilitas yang ditawarkan. Forum jual beli pun tetap memikat masyarakat."tidak ada dampak apapun bagi kaskus. Ini kan kasus hanya satu," tuntas andrew. 





Wakil Ketua DPR, Pramono Anung angkat bicara mengenai persoalan hukum yang menimpa Dian (42) dan Randy (29). Pramono menilai jerat hukum yang dikenakan kepada mereka berdua hanya karena menjual 2 iPad tanpa ada manual book dalam bahasa Indonesia sangat berlebihan."Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).Persoalan Dian dan Randy, imbuh Pramono, semakin menunjukan wajah buram hukum Indonesia. Orang yang tidak memiliki akses kekuasaan, dengan mudah bisa dijerat persoalan hukum. 


"Apalagi ada kesan upaya menjebak yang dilakukan polisi, dengan penyamaran. Ini kan bukan transaksi jual beli barang terlarang, jangan-jangan ini ada permainan dari lawan bisnisnya," lanjut politisi PDIP ini.Pramono bahkan yakin jika beberapa pejabat atau anggota DPR diperiksa, pastilah bakal ditemukan barang yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. "Mereka kan cuma menjual satu dua buah barang saja, bukan banyak kan?" ujar Pramono ketus.Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us

Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Lantas, keduanya ditangkap polisi. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. 




Berikan Dukungan Kita dengan Cara :LIKE PAGE ini 


Gerakan Kaskuser Dukung Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-Samu


Tweet Menggunakan hashtag #freedianrandy 



SUMBER