TANGERANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.048 gram sabu-sabu dalam kemasan nasi goreng instant. Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Oza Olivia mengatakan, nilai barang haram tersebut bisa mencapai Rp2.096 miliar. Dibawa oleh Liu Wenhong, warga negara China.
"Tersangka terbang menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-797) tujuan Hongkong-Jakarta," ujarnya kepada okezone di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (15/11/2011). Ditambahkan, barang haram tersebut dipesan oleh Zhouweiping yang juga warga negara China. Keduanya, naik pesawat yang sama. Namun, mereka berpisah di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka janjian di sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Saat Liu Wenhong ditangkap, Zhouweiping tidak tahu," terangnya. Akhirnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional dan Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soetta mendatangi lokasi pertemuan keduanya di Jakarta Barat. "Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Zhouweiping.
Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan," tambahnya. Dijelaskan, Zhouweiping membayar Liu Wenhong RMB 5.000 jika berhasil membawa keluar shabu dari Bandara Soetta. Biaya perjalanan Liu Wenhong dari Hongkong ke Jakarta ditanggung Zhouweiping.
"Untuk perjalanan ke Jakarta, Liu Wenhong diberikan uang sebesar RMB 300 oleh Zhouweiping. Kepada petugas Liu mengaku sebagai pengangguran," terangnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
source

